MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
- Bentuk Program Menjaga Mutu prospektif
Program menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga
mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian
utama pada standar masukan dan lingkungan.
a. Standarisasi (standardization)
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b. Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
a. Standarisasi (standardization)
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b. Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
c. Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
d. Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
d. Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga
dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan
merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang
diberikannya dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka
tercapainya keluarga berkualitas, bahagia dan sejahtera.
Mutu pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada
tingkat kesempurnaan pelayanan kebidanan, yang disatu pihak dapat menimbulkan
kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk,
serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan
standar pelayanan profesi kebidanan yang telah ditetapkan.
STANDAR MUTU
PELAYANAN KEBIDANAN
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan
keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan
masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara
penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu
mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju
terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di
antaranya :
- Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
- Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
· Standar
adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai
kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat
dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut.
Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1. Standar
persyaratan minimal
Adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus
dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang
dibedakan dalam :
·
Standar
masukan
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan
kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
·
Standar
lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan
minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola
organisasi serta sistem manajemen yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
·
Standar
proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal
unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of
conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh
kesesuaian tindakan dengan standar proses.
·
Standar
keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan (performance)
pelayanan kesehatan. Penampilan ada 2 macam :
ü Penampilan
aspek medis pelayanan kesehatan
ü Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka
pelayanan tidak akan bermutu
2. Standar
penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah
yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan
standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang
diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan
standar keluaran. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka
keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta
berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
0 komentar:
Posting Komentar