MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
1. Bentuk Program Menjaga Mutu prospektif
Program menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada standar masukan dan lingkungan.
1. Bentuk Program Menjaga Mutu prospektif
Program menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada standar masukan dan lingkungan.
- Standarisasi (standardization)
Untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah
standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan
hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah
ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya
mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi
kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan
tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system
pelayanan kesehatan.
- Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan
kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan
kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang
lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan
hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang
memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh
pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan
kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
- Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat
(pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang
benar-benar memenuhi persyaratan.
- Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih
tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang
sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan
untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria
yang terbuka.
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga
dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan
merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang
diberikannya dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka
tercapainya keluarga berkualitas, bahagia dan sejahtera.
Mutu pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada
tingkat kesempurnaan pelayanan kebidanan, yang disatu pihak dapat menimbulkan
kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk,
serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan
standar pelayanan profesi kebidanan yang telah ditetapkan.
STANDAR MUTU
PELAYANAN KEBIDANAN
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan
keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan
masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara
penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu
mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju
terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di
antaranya :
- Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
- Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
· Standar
adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai
kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat
dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut.
Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1. Standar
persyaratan minimal
Adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus
dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang
dibedakan dalam :
·
Standar
masukan
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan
kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
·
Standar
lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan
minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola
organisasi serta sistem manajemen yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
·
Standar
proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal
unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of
conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh
kesesuaian tindakan dengan standar proses.
·
Standar
keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan (performance)
pelayanan kesehatan. Penampilan ada 2 macam :
ü Penampilan
aspek medis pelayanan kesehatan
ü Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka
pelayanan tidak akan bermutu
2. Standar
penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah
yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan
standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang
diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan
standar keluaran. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka
keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta
berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
Ruang
lingkup Standar Pelayanan Kebidanan :
- Standar Pelayanan umum (2)
Standar 1 : Persiapan untuk
kehidupan keluarga
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
2. Standar
Pelayanan Antenatal (6)
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
Standar 5 : Palpasi abdominal
Standar 6 : Pengelolaan anemia pada ibu hamil
Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Standar 8 : Persiapan persalinan
3. Standar
Pelayanan Persalinan (4)
Standar 9 : Asuhan persalinan kala I
Standar 10 : Persalinan kala II yang aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III
Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin
melalui episiotomi
4. Standar
Pelayanan Nifas (3)
Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
Standar 14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah
persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pad masa
nifas
5. Standar
Pelayanan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9)
Standar 16 : Penanganan perdarahan dalam kehamilan
pada trimester III
Standar 17 : Penanganan kegawatan pada eklampsia
Standar 18 : Penanganan kegawatan pada partus lama/
macet
Standar 19 : Persalinan dengan menggunakan vacum
ekstraktor
Standar 20 : Penanganan retensio plasenta
Standar 21 : Perdarahan perdarahan postpartum primer
Standar 22 : Penanganan perdarahan postpartum sekunder
Standar 23 : Penanganan sepsis puerperalis
Standar 24 : Penanganan asfiksia neonatorum